Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta

- 21 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Buruanlah cek nama anda melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, agar bisa tahu dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).
 
Kemenkop nantinya menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro. Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
 

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Bank Syariah Indonesia Agustus 2021: hanya 2 Formasi Kosong Saja

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Barcelona Ditinggal Lionel Messi, Toni Kroos: Real Madrid Lebih Kuat Akan Kedatangan Kylian Mbappe

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 21 Agustus 2021: Gemini harus Menghadapi Tekanan Pekerjaan

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Nindya Karya Agustus 2021: Butuhkan Staf Akuntansi dengan Minimal Lulusan D3

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah