BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Cair Agustus 2021, Tidak untuk Anggota TNI Polri ASN dan Pegawai BUMN

- 20 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustarsi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Cair
Ilustarsi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Cair /unsplash/Mufid Majnun

MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) disalurkan kembali kepada para pelaku usaha.
 
Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan oleh pemerintah mulai dari akhir Juli hingga September 2021 mendatang.
 
Pada proses pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021, akan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha mikro.
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Pertahankan Kepergian Paul Pogba, Manchester United Tawarkan Gaji Terbesar di Musim Ini

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: 9 Manfaat Walang Sangit Mampu Meningkatkan Vitalitas Pria yang Mulai Loyo

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Putus Asa Perpanjang Kontrak Mohamed Salah, Liverpool akan Berikan Gaji Fantastis

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Jadi Pemain Terbaik Eropa, Robert Lewandowski Ingin Tinggalkan Bayer Munchen

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x