BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening Himbara dan Bank BSI, Buruan Segera Cek Mobile Banking Anda

- 21 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening Himbara dan Bank BSI, Buruan Segera Cek Mobile Banking Anda
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening Himbara dan Bank BSI, Buruan Segera Cek Mobile Banking Anda /Istimewa
 
MEDIA PAKUAN - BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kembali diberikan kepada pekerja melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Anggota bank Himbara sebagai penerima BSU Subsidi Gaji itu diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
 
Namun untuk rekening dari bank BSI, itu hanya untuk calon peserta penerima BSU Subsidi Gaji yang berada di provinsi Aceh saja.
 
 
Maka dari itu para pekerja segeralah cek Mobile Banking anda, siapa tahu dapat BSU Subsidi Gaji. Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 21 Agustus 2021: Shio Harimau Bakat Anda akan Disorot

Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi 21 Agustus 2021: Diprediksi Hujan Sepanjang Hari

Sehingga para buruh memperoleh BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Demikianlah informasi soal pencairan BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 yang perlu kalian ketahui.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x