Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu pada Agustus 2021, Beginilah Cara Mencairkan Bantuan untuk KPM

- 20 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustarasi Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Agustus 2021, Beginilah Cara Mencairkan Bantuan untuk KPM
Ilustarasi Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Agustus 2021, Beginilah Cara Mencairkan Bantuan untuk KPM /Istimewa
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Disalurkannya kembali BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta itu bertujuan untuk membantu KPM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Maka dari itu bagi para KPM agar bisa mencairkan BLT Dana Desa Rp300 ribu melalui kantor Desa setempat.
 
 
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini. BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Cair Agustus 2021, Tidak untuk Anggota TNI Polri ASN dan Pegawai BUMN

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Agustus 2021: Dibuka Formasi Frontliner, Minimal Lulusan D1

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: 5 Golongan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Tidak Semua Wilayah Bisa Dapat Subsidi Gaji

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x