MEDIA PAKUAN - Pada saat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM cair, maka pelaku usaha yang namanya sudah terdaftar menjadi penerima harus membawa tiga dokumen yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui pelaku usaha terdaftar atau tidaknya menjadi penerima BLT UMKM bisa cek secara online menggunakan NIK KTP.
Penerima BLT UMKM ini dapat diketahui secara online salah satunya dengan login ke eform.bri.co.id jika bantuan tersebut cair via BRI.
Jika penyaluran via BRI maka nama penerima BLT UMKM akan muncul di layar.
Baca Juga: Yuk, Awali Hari Jumat dengan Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW: Sebelum Beraktifitas
Baca Juga: Pertahankan Kepergian Paul Pogba, Manchester United Tawarkan Gaji Terbesar di Musim Ini
Jika nama telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di bank:
1. KTP elektronik