Siap-siap 1 Juta Pelaku Usaha Mikro Disalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021

- 18 Agustus 2021, 08:47 WIB
Ilustarasi BLT UMKM Bulan Agustus 2021
Ilustarasi BLT UMKM Bulan Agustus 2021 /Pixabay/EmAji
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali salurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
 
Pada penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021, akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha mikro.
 
Maka dari itu bagi para pelaku usaha untuk segera cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.
 
 
Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi 18 Agustus 2021: Hujan Basahi Sebagian Wilayah

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: BSU Agustus 2021 Cair ke 1 Juta Pekerja, Simak Kriteria Penerima Terbaru di Tengah Pandemi Covid-19

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Tottenham Hotspur Beberkan Alasan Harry Kane Absen saat Melawan Manchester City

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19. Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah