BLT BPJS Ketenagajerjaan Rp1 Jutakembali Disalurkan, Buruan Lengkapi Persyaratan Ini

- 13 Agustus 2021, 09:15 WIB
BLT BPJS Ketenagajerjaan Rp1 Jutakembali Disalurkan
BLT BPJS Ketenagajerjaan Rp1 Jutakembali Disalurkan /Foto /dok/iNSulteng.com/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Pada tahap pertama kemnaker rencananya akan menyalurkan BLT BPJS untuk kepada sekira 947.499 orang pekerja.

Bantuan BLT BPJS ini diberikan sebesar Rp1 Juta kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Hotel Agustus 2021: Butuhkan Chief Accounting, Berikut Link Pendaftarannya

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yakni sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.

Itulah syarat bagi pekerja yang ingin menerima dana Bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x