BLT BPJS Tahap Pertama Cair untuk 947.499 orang, Buruan Cek Nama Kamu di link ini!

- 12 Agustus 2021, 10:00 WIB
BLT BPJS Tahap Pertama Cair untuk 947.499 orang, Buruan Cek Nama Kamu di link ini!
BLT BPJS Tahap Pertama Cair untuk 947.499 orang, Buruan Cek Nama Kamu di link ini! /Foto: Unsplash Mufid Majnun @mufidpwt/

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi pekerja akan segera disalurkan.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan mulai mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat pada tahap pertama, pada Kamis 12 Agustus 2021.

Untuk memastikan apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kamu bisa melakuka pengecekan melalui link resmi yakni
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Namun, sebelumnya penerima harus aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK. Status BPJS Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK dalam urusan penyaluran BSU ini sama.

Dengan melakukan pengecekan melalui link yang diberikan kemnaker tersebut kamu dapat memastikan apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Sementara itu, syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini yaitu:

Baca Juga: Usia Kandungan 29 Minggu, Paula Verhoeven Terbaring di Rumah Sakit

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Itulah syarat bagi pekerja yang ingin menerima dana Bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x