BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Agustus 2021, Buruan Datangi Kantor Desa Setempat untuk Pencairan

- 12 Agustus 2021, 12:15 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Agustus 2021, Buruan Datangi Kantor Desa Setempat untuk Pencairan
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Agustus 2021, Buruan Datangi Kantor Desa Setempat untuk Pencairan /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya
MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu kembali disalurkan pada Agustus 2021, oleh Kementerian Desa (Kemendes).
 
Kemendes diamanahkan untuk menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Namun, peserta penerima BLT Dana Desa diharuskan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 Melalui link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
 
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Hanya untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Baca Juga: BLT BPJS Tahap Pertama Cair untuk 947.499 orang, Buruan Cek Nama Kamu di link ini!

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Agustus 2021: 6 Posisi Masih Kosong, Minimal LUlusan SMA Sederajat

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: 1 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, Penyaluran BSU Subsidi Gaji via Himbara dan BSI

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x