BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Kembali kepada Pekerja, Buruan Lengkapi Persyaratan Berikut

- 13 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Kembali Kepada Pekerja, Buruan Lengkapi Persyaratan Berikut
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Kembali Kepada Pekerja, Buruan Lengkapi Persyaratan Berikut /Ali Bakti/Bagikan Berita
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kembali dicairkan kepada para pekerja pada tahun ini.
 
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta hanya disalurkan, kepada pekerja yang memenuhi persyaratan penerima terbarunya.
 
Dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah menyalurkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian. Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.
 
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 13 Agustus 2021: Shio Tikus Kekhawatiran Materi dapat Menggelapkan Isi Pikiran Anda

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Agustus 2021: Hanya untuk 1 Orang Saja, Minimal Lulusan D3

Sementara itu, Kemnaker bersama BPJS ketenagakerjaan memberitahukan akan ada 8,7 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan langsung ke rekening bank penerima BSU Subsidi Gaji.

Selain itu, pekerja yang mempunyai Mobile Banking bisa langsung cek melalui hp nya masing-masing.
 
Kalian juga bisa langsung cek dapat atau tidaknya Subsidi Gaji melalui ATM dan bank penyalur. Bank penyalur untuk penyaluran BSU ini yaitu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Presiden PSG Berniat Satukan Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi di Paris

Anggota Himbara yaitu diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Bagi yang belum mempunyai rekening, kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif. Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x