Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19, Buruan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Pemerinta

- 13 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustarasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ilustarasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Pemerintah /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Cukup banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena pandemi Covis-19, sehingga membutuhkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona pada tahun ini.
 
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, pemerintah akan menyalurkan BSU ke 1 juta pekerja atau buruh.
 
 
Kemnaker menyalurkan kembali BLT BPJS atau BSU Subsidi Gaji, bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia. Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19.

Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.
 
Baca Juga: Tinggalkan Klub Juara Serie A Italia, Romelu Lukaku Pergi Merantau ke Kota London Inggris

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 13 Agustus 2021: Shio Tikus Kekhawatiran Materi dapat Menggelapkan Isi Pikiran Anda

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Presiden PSG Berniat Satukan Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi di Paris

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sosok yang Terlalu Berharga untuk Ditinggalkan

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x