BLT UMKM 2021 Cair Agustus 2021 kepada Pelaku Usaha, Berikut Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta

- 8 Agustus 2021, 10:15 WIB
BLT UMKM 2021 Cair Agustus 2021 Kepada Pelaku Usaha, Berikut Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta
BLT UMKM 2021 Cair Agustus 2021 Kepada Pelaku Usaha, Berikut Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta /Renny T Hamzah

MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM 2021 kembali dicairkan kepada para pelaku usaha pada Agustus 2021.
 
Pada penyaluran BLT UMKM Agustus 2021 ini akan ada 1 juta calon penerima BPUM Rp1,2 juta.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kini hanya disalurkan pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 saja.
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Agustus 2021, hanya Diberikan kepada KPM yang Terdata di DTKS

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah