KPM Dapat Bantuan Rp300 Ribu Agustus 2021 dari Pemerintah, Berikut Cara Daftar BLT Dana Desa

- 7 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi KPM Dapat Bantuan Rp300 Ribu Agustus 2021 dari Pemerintah, Berikut Cara Daftar BLT Dana Desa
Ilustrasi KPM Dapat Bantuan Rp300 Ribu Agustus 2021 dari Pemerintah, Berikut Cara Daftar BLT Dana Desa /uangindonesia.com
 
MEDIA PAKUAN - Perlu kalian ketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat bantuan Rp300 ribu pada Agustus 2021, melalui program BLT Dana Desa.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini akan terus disalurkan setiap bulan kepada KPM, sampai akhir 2021 mendatang.
 
Jika terdapat KPM yang belum pernah dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu, bisa melakukan pendaftaran melalui relawan Covid-19.
 
 
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut ini:

1. Pendaftaran BLT Dana Desa 2021 tidak dilakukan secara online, masyarakat bisa dilakukan melalui 3 orang relawan Covid-19 yang ditentukan atau melalui Ketua RT/RW.

2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.
 
Baca Juga: Berfoto Dengan Neymar Jr Pasca Keluar Dari Barcelona, Lionel Messi Pindah ke PSG?

Ketahuilah juga persyaratan umum penerima BLT Dana Desa sebagai berikut ini:

1. Memiliki data NIK KTP

2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
 
Baca Juga: Perlihatkan Knigh of Swords, Denny Darko Kritisi Kinerja Pemerintah Tangani Covid-19: Saling Menyalahkan

"Kemarin-kemarin BLT dana desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan) diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," papar Abdul Halim.

Jika sudah memenuhi semua persyaratannya, KPM perlu cek namanya dengan cara berikut ini:

1. Login ke situs sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa.

4. Ketik nama desa lalu enter.

5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu.

6. Nanti, daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

Itulah informasi terkini perihal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah