Sambut Hari Kemerdekaan RI, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair kepada 1 Juta Pelaku Usaha pada Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 09:45 WIB
ilustrasi Sambut Hari Kemerdekaan RI, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Kepada 1 Juta Pelaku Usaha Pada Agustus 2021
ilustrasi Sambut Hari Kemerdekaan RI, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Kepada 1 Juta Pelaku Usaha Pada Agustus 2021 /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
 
MEDIA PAKUAN - Menyambut Hari Kemerdekaan ke-76, BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta akan cair kepada 1 juta pelaku usaha pada Agustus 2021.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan kembali oleh pemerintah pada Agustus 2021, karena keadaan masih pandemi Covid-19.
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.
 
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id, ini Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM yang Cair di Agustus 2021

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Sebelum 17 Agustus 2021, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021 dengan KTP dan NIK

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Andalkan Jack Grealish, Pep Guardiola Sebut Manchester City Tidak Butuh Lionel Messi

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Ivan Gunawan Berikan Tas Mewah, Lucinta Luna Kegirangan Tidur di Atas Aspal

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah