MEDIA PAKUAN - BLT UMKM 2021 akan cair namun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, segera cek penyebabnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyalurkan BLT UMKM untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
Namun, BLT UMKM ini tentunya tidak semua orang bisa mendapatkanya karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Apabila persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat harus mengajukan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Baca Juga: Tersedia Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 16 Juni 2021, Ini Syarat dan Lokasinya
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu 16 Juni 2021: Hujan Besar akan Terjadi
Namun, jika sudah daftar masyarakat bisa mengetahui penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id menggunkan NIK KTP.
Jika ada masalah pada saat cek penerima di eform.bri.co.id mengguanakan NIK KTP segera ketahui dibawah ini.
Cara cek penerima BLT UMKM secara umum banyak diketahui di eform.bri.co.id namun jarang diketahui kalau pengecekan juga menggunakan cara lain.
Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.
Baca Juga: Penuhi Syarat dan Login cekbansos.kemensos.go.id ini Cara Mudah Mendapatkan BST Juni 2021
Baca Juga: Jadwal TV Nasional Rabu 16 Juni 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV
Namun apabila penyaluran BLT UMKM tidak via BRI pengecekan tidak lagi melalui eform.bri.co.id.
Apabila ingin mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI, kantor pos dan lain sebagainya.
Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.
Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul yaitu Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.***