Tersedia Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 16 Juni 2021, Ini Syarat dan Lokasinya

- 16 Juni 2021, 06:56 WIB
 layanan SIM keliling Jakarta
layanan SIM keliling Jakarta /Instagram.com/@tmcpoldametro

 

MEDIA PAKUAN - Di Tengah pandemi covid-19 ini warga ibukota Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.

Hal tersebut karena Polda Metro Jaya tengah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta.

layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk ibukota Jakarta hari ini 16 Juni 2021 berada di empat lokasi.

Adapun empat Lokasi SIM Keliling ibukota Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Rabu 16 Juni 2021: Hujan Besar akan Terjadi

Baca Juga: Cara Dapatkan BLT UMKM 2021, Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling ibukota Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP  yang masih berlaku

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 16 Juni 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRIBaca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 16 Juni 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Baca Juga: Penuhi Syarat dan Login cekbansos.kemensos.go.id ini Cara Mudah Mendapatkan BST Juni 2021

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x