Golongan Ini Tidak Bakal Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021, Simak Daftarnya Disini

- 14 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha. /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa golongan yang tidak bakalan mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Juni 2021.

BLT UMKM atau BPUM ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT UMKM BPUM ini baru mencapai tahap dua dari tiga tahap yang ditargetkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Juni 2021: Minimal Lulusan S1

Maka dari itu ketahuilah beberapa golongan yang tidak bakal dapat BLT UMKM  sebagai berikut ini:

- Warga Negara Asing (WNA)

- WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro

- Memiliki usaha tetapi tidak sesuai UU No. 28 tahun 2008

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD.

Baca Juga: Incar Pemain Muda Sporting Lisbon, Pep Guardiola Siap Boyong Nuno Mendes

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Senin 14 Juni 2021: Waspada Hujan dalam Waktu Lama

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 14 Juni 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah