MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM tengah disalurkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM pada 2021.
BLT UMKM ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.
Namun untuk bisa mendapatkan Bantuan tersebut pelaku usaha harus mengajukan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan ukm di daerah masing masing.
Jika pelaku usaha sudah diusulkan bisa mengetahui penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id menggunakan KTP.
Baca Juga: Cek KTP di eform.bri.co.id Dapatkan Pencairan Rp1,2 Juta di BLT UMKM
BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha yang namanya sudah terdaftar di eform.bri.co.id sebagai penerima.
Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.