BLT UMKM Awal Juni 2021: Berikut 7 Kriteria Penerima BPUM Rp1,2 Juta Beserta 4 Kantor Lembaga Pengusul

- 30 Mei 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di Kulon Progo beserta link pendaftaran.
Ilustrasi: syarat dan cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di Kulon Progo beserta link pendaftaran. /pixabay.com/startupstockphotos
 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada awal Juni 2021 mendatang.
 
Terdapat beberapa kriteria penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)  Rp1,2 juta yang perlu dipenuhi oleh para pelaku usaha pada awal Juni 2021 nanti.
 
Selain kriteria, pelaku usaha juga harus mengetahui beberapa kantor lembaga pengusul untuk daftar program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop itu.
 
 
Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Izinkan Manchester United Boyong Cristiano Ronaldo, Juventus Ajukan Persyaratan

Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

3. Kementerian/Lembaga,

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
 
Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News belum lama ini, program tersebut dapat dukungan dari para pejabat seperti Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono.

Edy sangat mendukung sekali program BPUM ini dikarenakan, BLT UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi seperti ini.

Ia juga berharap dengan disalurkannya kembali BPUM, para pengusaha dapat berkembang lagi.

Selain Deputi KSP, program Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini juga didukung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 30 Mei 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Nevi mengatakan, sekitar 44,8 persen para pelaku usaha mengalami peningkatan drastis.

Ada juga peserta UMKM yang usahanya kembali berjalan lagi di masa pandemi, sekitar 51,5 persen.

Anggota DPR itu juga ingin pemerintah menyalurkan BLT UMKM, kepada mereka yang datanya sudah valid.
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 30 Mei 2021: The Return Of Superman dan Premier League

Hal itu dilakukan karena, agar penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.

"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.

Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah