MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada awal Juni 2021, harus membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain membuat SKU, para pelaku usaha juga harus membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
Pembuatan SKU dan IUMK ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada awal Juni 2021.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***