Rumah Sakit Jangan Salah Potong! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Profesi Dokter

- 28 Mei 2021, 11:00 WIB
 Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/stevepb/
 
MEDIA PAKUAN - Penghasilan dokter bisa berasal dari berbagai sumber, tak hanya dari praktik pribadi maupun praktik di rumah sakit, tapi bisa juga sebagai pegawai tetap, direksi rumah sakit, atau sebagai dosen pengajar.

Hingga saat ini perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dokter ini belum sepenuhnya dipahami oleh dokter dan pihak rumah sakit atau klinik sebagai pemotong pajak.

Seperti contoh, banyak rumah sakit dan klinik pemotong PPh Pasal 21 menggunakan jumlah penghasilan yang diterima dokter, yang merupakan penghasilan bersih.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia Akhir Mei 2021: Minimal Lulusan D4 untuk 1 Orang Saja

Sehingga para dokter beranggapan bahwa jumlah yang ada di bukti potong merupakan penghasilan bruto dan kemudian langsung mengalikan dengan hitungan penghasilan neto.

Pihak rumah sakit atau klinik sebagai pemotong PPh maupun dokter harus memahami esensi dari adanya penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Jika dilihat dari bentuk kerjasama antara dokter dan rumah sakit dan klinik pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dokter yang praktek di rumah sakit dikategorikan sebagai berikut:
 
Baca Juga: RATUSAN OBAT KERAS! Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Obat Terlarang dari Anggota Berandalan Bermotor

1. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit.

2. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit.

3. Dokter tetap, yang mempunyai jadwal praktik tetap, tapi bukan sebagai pegawai rumah sakit.

4. Dokter tamu, dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit.

5. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 28 Mei 2021: Waspada Angin Kencang

Untuk dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pemimpin rumah sakit dan sebagai karyawan rumah sakit penghasilannya berasal dari keuangan rumah sakit.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan kerjasama antara dokter dan rumah sakit adalah pegawai dan pemberi kerja.

Maka aspek perhitungan PPh Pasal 21 nya mengacu pada penghitungan PPh untuk pegawai tetap berdasarkan ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 10 Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Kawasan Industri Wijayakusuma Persero Akhir Mei 2021: Minimal Lulusan S1

Sementara bagi dokter yang memiliki jadwal praktek tetap, dokter tamu, dan dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktik, hubungan kerja samanya sebagai mitra kerja.

Dalam kontrak kerjanya biasanya berisi klausal perjanjian kerja sama secara umum dan juga terdapat persentase pembagian penghasilan yang akan diterima oleh kedua belah pihak.

Persentase pembagian penghasilan tersebut adalah salah satu poin yang paling krusial dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dokter pada kategori ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x