MEDIA PAKUAN - Penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu yaitu hanya untuk para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut merupakan program dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu warga dasa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Maka para peserta KPM harus terdaftar di DTKS agar mendapatkan program BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kemendes.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Bekerja dengan Tarif Murah, TKW Cantik Indonesia Kerja Menunggu Panggilan
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.