Perhatian! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya untuk KPM yang Terdaftar di DTKS saja

- 13 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa.
Ilustrasi BLT Dana Desa. /Dok. Pemkab Bekasi/

MEDIA PAKUAN - Penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu yaitu hanya untuk para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut merupakan program dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu warga dasa yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Maka para peserta KPM harus terdaftar di DTKS agar mendapatkan program BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kemendes.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Al Quds Diserang Besar-besaran Israel, Andi Arief: Maafkan Indonesia, Tak Bisa Banyak Berbuat untuk Palestina

Baca Juga: Bekerja dengan Tarif Murah, TKW Cantik Indonesia Kerja Menunggu Panggilan

Baca Juga: Ingin Jadi Customer Service? Lowongan Kerja BUMN di PT Infomedia Nusantara Mei 2021: Lulusan Minimal D3

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x