Ini Kata Kemenkeu Soal Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Mei 2021, Ada Peraturan Baru

- 9 Mei 2021, 10:37 WIB
ILUSTRASI: Syarat jadi penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
ILUSTRASI: Syarat jadi penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membicarakan soal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu para Mei 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para pserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu itu akan disalurkan Kemendes setiap bulannya selama satu tahun penuh.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Update Kebijakan Baru Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Mei 2021: Ada yang Berbeda

Baca Juga: Roket Luar Angkasa China akan Jatuh Hantam Bumi Pekan ini, Dimana Lokasinya?

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Terbaru Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Mei 2021, Berikut Daftarnya

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x