Baca Juga: Lantik Pejabat Negara Baru, Presiden Jokowi Beberkan Nama-namanya
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Kemnaker saat ini sedang berusaha mempercepat penyaluran BSU kembali kepada pemerintah.
Baca Juga: Viral! Warga Depok digegerkan 2 Wujud yang Berubah Diduga 'Babi Ngepet', Begini Kronologisnya
Disisi lain, para pekerja dan buruh sudah banyak protes tentang BSU 2021, di dunia nyata apalagi dalam dunia maya.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta, namun akan disalurkan selama empat bulan.
Jadi, setiap bulannya penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.
Program Kemnaker ini sudah mampu meningkatkan daya beli pekerja di masa pandemi seperti ini.