Baca Juga: 3 Fakta Babi Ngepet di Depok yang mengegerkan, Badannya Menyusut Setelah Terkena Sinar Matahari
Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.
Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;
2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;