Ingin Dapat BLT UMKM 2021 Cek eform.bri.co.id Pastikan Terdaftar Menjadi Penerima

- 13 April 2021, 09:54 WIB
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul /TANGKAP LAYAR/ instagram@kemenkopukm

 


  1. MEDIA PAKUAN - BLT UMKM 2021 kembali akan dicairkan, penerima bisa diketahui di eform.bri.co.id.

    Namun sebelum cek eform.bri.co.id pastikan penerima telah daftar ke dinas yang membidangi UKM.

    BLT UMKM ini merupakan program pemerintah melalui kemenkop untuk membantu para pelaku usaha mikro meningkatkan usahanya.

    BLT UMKM diberikan pemerintah berupa dana hibah RP1,2 juta kepada pelaku usaha yang telah daftar dan terpenuhi syarat.

    Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

    1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

    3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

    Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

    Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

    Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

    Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

    Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

    "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRIterdekat utk verifikasi & pencairan".***





Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x