Sudah Daftar BLT UMKM Namun NIK KTP tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Ketahui Penyebabnya

- 20 April 2021, 08:26 WIB
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP.
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

 

MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha mikro sudah daftar BLT UMKM namun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id kemungkinan ada beberapa penyebab yang tidak diketahui penerima.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Jika penyaluran BLT UMKM via BRI penerima otomatis akan muncul setelah cek  eform.bri.co.id apabila sudah daftar dan terpenuhi syarat.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Baca Juga: Cek Nama Kalian di BLT UMKM untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah Rp1,2 Juta

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan juga kantor pos.

Namun sebelum cek penerima sebaiknya anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Kecaman dan Kemarahan Terjadi di Myanmar Pasca Militer Menyiarkan Gambar Tahanan yang Disiksa

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x