Ingat! Cek eform.bri.co.id, inilah Cara Mudah Mengetahui Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Menggunakan Smartphone

- 21 April 2021, 07:57 WIB
cek penerima BLT UMKM melalui smartphone
cek penerima BLT UMKM melalui smartphone /pixabay




MEDIA PAKUAN - Cara mudah mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id melalui smartphone dan KTP.

Cara mengecek penerima BLT UMKM bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil dengan masuk ke alamat eform.bri.co.id menggunakan semartphone.

Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id siapkan terlebih dahulu smartphone ,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.

Mengetahui nama penerima BLT UMKM melalui Hp dan KTP dapat mempermudah para pelaku usaha mikro memastikan dirinya sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Namun NIK KTP tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Ketahui Penyebabnya

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening..  Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Baca Juga: Daftar Harga Sembako Nasional Hari ini di Bulan Ramadhan Komplit

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur apabila bantuan sudah cair.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah