Segera Ketahui Penerima BLT UMKM Agar Bisa Cair BPUM Rp1,2 Juta

- 16 April 2021, 09:29 WIB
BLT UMKM akan segera cair cek penerima di eform.bri.co.id
BLT UMKM akan segera cair cek penerima di eform.bri.co.id /Abriawan/ANTARA



MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM 2021 berlanjut hingga saat ini oleh pemerintah

Perpanjangan waktu penyaluran BLT UMKM menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

BLT UMKM merupakan program pemerintah dengan menghibahkan kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp1,2 Juta.

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Akan tetapi untuk mendapatkan BLT UMKM pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Selain itu BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM 2021, Segera Dapatkan Pencairan Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Adapun untuk mengetahui syarat daftar penerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x