MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa ikutan daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Seleksi CPNS 2021 ini memang sudah membuka pendaftarannya, namun perlu kalian perhatikan juga beberapa golongan yang ditolak.
Menjadi PNS tidaklah mudah bagi mereka yang dulunya memang pernah menjadi kriminal dan mantan narapidana.
Maka ketahuilah, sebelum ikut seleksi CPNS 2021 kenalilah beberapa golongan yang bakal ditolak, jika ingin ikut seleksi. Ini daftarnya:
1. Berusia diatas 35 tahun
2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun
3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri
4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta
Baca Juga: Facebook Beli Pembangkit Listrik Tenaga Angin di India , Ini Tujuannya
5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS
6. Tidak sehat jasmani dan rohani
7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain
8. Termasuk anggota partai
Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi
9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri
10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
12. Tidak bisa bahasa Inggris
13. Memiliki tato dan tindik.
Jika kalian termasuk dalam golongan tersebut, maka jika mendaftar sudah pasti akan ditolak.
Pada seleksi CPNS 2021 ini diharuskan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi
Baca Juga: Gelombang Mata Uang Dunia, Dollar AS Merosot ke Level Terendah dan Ini Penyebabnya
2. Scan ijazah pendidikan asli
3. Scan transkrip nilai asli
4. Scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi
5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Baca Juga: Tidak Diberi Celah, Kakorlantas Tegaskan Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik Akan Dikurung
6. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
7. Scan surat keterangan tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya
8. Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir
9. Scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN
10. Scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi.***