MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi dilaksankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 2021.
Terdapat besaran gaji pokok berbeda-beda yang diterima oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka itulah penyebab banyak guru honorer yang tertarik ikut seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS ini akan digelar bersamaan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Untuk masalah gaji pokoknya, terdapat empat golongan berbeda-beda, yang dimana setiap golongannya itu memiliki besaran gaji berbeda-beda.
Baca Juga: Iming-imingi Blokir Akses China, Perusahaan Chip Taiwan Sepakati Aturan AS
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900