MEDIA PAKUAN - Ada beberapa penjelasan tentang pembukaan formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, salah satunya dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam seleksi CPNS 2021, hanya guru honoer yang memiliki umur 35 tahun ke bawah saja yang dapat ikut seleksi.
Sementara untuk seleksi PPPK 2021, itu dibuka untuk para guru honorer yang memiliki umur 35 tahun ke atas saja.
Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.
Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.
PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.