Langkah-Langkah Cara Membuat SKU agar Bisa Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021

- 12 April 2021, 05:00 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM /Antara

Baca Juga: BMKG Minta Warga Jatim Waspada Longsor dan Banjir Bandang Pasca Gempa Malang

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Baca Juga: Simak 2 Cara Alternatif untuk Pencarian BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Cek Dulu di dtks.kemensos.go.id

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x