MEDIA PAKUAN - Salah satu persyaratan agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta yaitu dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain membuat SKU, para pelaku usaha mikro juga harus memiliki surat Izin Usaha Mikro kecil (IUMK) agar dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Anggaran yang sudah dialokasikan yaitu senilai Rp30,4 triliun untuk penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di tahun ini.
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Dibuat Murka! Pemberontak Bersenjata Menyerang Kantor Kepolisian Myanmar, 10 Anggota Polisi Tewas
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Baca Juga: BMKG Minta Warga Jatim Waspada Longsor dan Banjir Bandang Pasca Gempa Malang
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***