BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Dicairkan April 2021, Berikut Ketentuannya

- 11 April 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.*/
Ilustrasi: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.*/ /Instagram/@mr_ihsan_06

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 11 April 2021: America's Got Talent dan Indonesia's Next Top Model

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Pasca Gempa Malang 6,1 Magnitudo, BMKG Beberkan Penyebabnya

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah