Warga Desa Terdaftar KPM Wajib Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal April 2021, Ini Caranya

- 8 April 2021, 11:00 WIB
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

Baca Juga: Jalani Promil, Aurel Hermansyah Minta Netizen Doakan agar Punya Bayi Kembar

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x