Apakah anda sudah masuk Kreteria Pemilik Modal UMKM dari Pemerintah? Ini Kisaran Bantuannya

- 25 April 2024, 16:40 WIB
Apakah anda sudah masuk Kreteria Pemilik Modal UMKM dari Pemerintah? Ini Kisaran Bantuannya
Apakah anda sudah masuk Kreteria Pemilik Modal UMKM dari Pemerintah? Ini Kisaran Bantuannya /RRI/


MEDIA PAKUAN - Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.

Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi, UMKM artinya memiliki peran penting.

Maka itu, sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melibatkan banyak kelompok.

Kriteria usaha yang termasuk dalam arti UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Tak Boleh Resah, BTN Siap Kucurkan Modal Bagi Pelaku UMKM Cepat dan Besar: Simak Cara, Syarat Mudah Ngak Ribet

UMKM Menurut UU

Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x