Cek Fakta! Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Ada yang Dicabut?

- 8 April 2021, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021,
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Marwan-Iyos Bermasalah? 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Disidang DKPP

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Mengaku Malu, Inilah Alasan Atta Halilintar Menangis Sebelum Akad

Kemnaker saat ini sedang berusaha mempercepat penyaluran BSU kembali kepada pemerintah.

Disisi lain, para pekerja dan buruh sudah banyak protes tentang BSU 2021, di dunia nyata apalagi dalam dunia maya.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta, namun akan disalurkan selama empat bulan.

Jadi, setiap bulannya penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x