Baca Juga: Open Donasi untuk Bencana NTT, Atta Halilintar : Kita Bukan Adu Gengsi
Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.
Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.
Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;
Baca Juga: Antisipasi Serangan China, Taiwan Kerahkan 8 Ribu Pasukan Cadangan
2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;