Laporan Dana Kampanye Marwan-Iyos Bermasalah? 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Disidang DKPP

- 7 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*
Ilustrasi logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).* /Dok. DKPP./

MEDIA PAKUAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan sidang pemeriksaan terhadap lima orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Kelima orang tersebut yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, dan empat orang anggotanya, yakni Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, Faisal Riva'i.

Kelimanya  diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dan akan disidang pada Kamis, 8 April 2021 pukul 09.00 WIB.

Plt Sekretaris DKPP Arif Ma'ruf mengatakan, pengadu perkara ini adalah Elan Suparlan yang melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi tersebut.

Baca Juga: Mengaku Malu, Inilah Alasan Atta Halilintar Menangis Sebelum Akad

Baca Juga: Pergerakan Militer China Kembali Terlihat, Taiwan Siap Perang 'Berdarah'

Pokok Perkara yang didalilkan dalam aduan yakni dugaan bertindak tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan bernomor 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/1/2021.

"Terkait dugaan pelanggaran laporan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 atas nama Marwan Hamami dan lyos Somantri," katanya dalam press release DKPP, Rabu 7 April 2021.

Arif menyebut, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.

Dalam agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP sudah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah, Joe Biden Kirimkan Kapal Perang ke Laut China Selatan untuk Membuat Onar

Baca Juga: Negara Myanmar Dihujani Protes Sejak Kudeta, AAPP: Korban Tewas Mencapai 570 Orang

Arif memastikan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, dan dapat disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP.

"Agenda sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," tuturnya.

Arif menambahkan, DKPP pasti memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x