Belum Pernah Terima Bansos? Nih, Ada BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes, Berikut Syarat Lengkapnya

- 5 April 2021, 08:00 WIB
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, kini ada BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu juga, BLT Dana Desa juga diberikan sebagai usaha untuk membantu memulihkan perekonomian Indonesia.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: Kehadiran Jokowi, Prabowo dan Ketua MPR Dikritisi, Netizen: Izin Rakyat Dipersulit, Pernikahan Seleb Dihadiri

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Bertambah 13 Orang, Kasus Positif Corona di Kota Sukabumi Sebanyak 3.600 Orang

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: MENGAKU GROGI! Presiden dan Menhan RI Jadi Saksi Pernikahannya dengan Aurel, Atta Halilintar : Saya Deg-degan

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x