Syarat Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal April 2021, Para Peserta KPM Harus Tahu

- 4 April 2021, 11:00 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal April 2021 yang harus para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penuhi.

Persyaratan penerima tersebut sangatlah menentukan dapat atau tidaknya BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal bulan ini.

Peserta KPM juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan BLT dan Kementerian Desa (Kemendes) itu.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: SEDIH! Orangtua Atta Halilintar Minta Maaf Tak Hadiri Pernikahan Anaknya, Faruk: Berbagai Upaya Dilakukan

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Aurel dan Atta Unggah Foto Pertama Setelah Nikah, Netizen : Baper

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Tak Hadiri Pernikahan, Orangtua Atta Halilintar Beri Pesan Mengharukan Lewat Video

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: TNI AL Akan Segera Membuka Pendaftaran Tamtama PK 2021, Cek Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Rekrutmen.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x