7 Syarat agar Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021, Berikut Link Pendaftarannya

- 27 Maret 2021, 09:00 WIB
7 Syarat agar Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021, Berikut Link Pendaftarannya
7 Syarat agar Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021, Berikut Link Pendaftarannya /Bocimiupdate.com/ PR Depok

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada April 2021 mendatang.

Program BLT UMKM atau sering juga disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Pihak Kemenkop nantinya akan menyalurkan BLT UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta ke 12 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemenkop menyalurkan BLT UMKM untuk membantu pemerintah memulihkan perekonomian Indonesia yang kian menurun.

Baca Juga: Kasus Corona di Indonesia Menurun, Presiden Jokowi Bilang Berkat Dua Hal Ini

Para calon penerima BPUM juga bisa cek pendaftaran onlinenya, melalui link yang sudah tertera di bawah artikel ini.

Sebelum itu, ketahuilah beberapa alasan kuat, kenapa program BLT UMKM kembali disalurkan di 2021.

Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News belum lama ini, program tersebut dapat dukungan dari para pejabat seperti Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Edy Priyono.

Edy sangat mendukung sekali program BPUM ini dikarenakan, BLT UMKM ini bisa membantu para pelaku usaha tetap bertahan di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Produk Lokal! Jokowi Perintahkan Proyek Pemerintah Gunakan Produk Bangsa Sendiri, Simak Perintahnya

Ia juga berharap dengan disalurkannya kembali BPUM, para pengusaha dapat berkembang lagi.

Selain Deputi KSP, program Kementerian Koperasi (Kemenkop) ini juga didukung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.

Nevi mengatakan, sekitar 44,8 persen para pelaku usaha mengalami peningkatan drastis.

Ada juga peserta UMKM yang usahanya kembali berjalan lagi di masa pandemi, sekitar 51,5 persen.

Baca Juga: Produk Lokal! Jokowi Perintahkan Proyek Pemerintah Gunakan Produk Bangsa Sendiri, Simak Perintahnya

Anggota DPR itu juga ingin pemerintah menyalurkan BLT UMKM, kepada mereka yang datanya sudah valid.

Hal itu dilakukan karena, agar penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.

"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.

Baca Juga: Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Lowker Perbankan, Yusri: Korban Aksi Capai Puluhan Orang

Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.

Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),

Baca Juga: BERGELIAT! Target 10 Juta Benih 2021, Syahrul Yasin Limpo: Porang Komoditas Mahkota Pertanian Indonesia

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

Baca Juga: Latsar II CPNS Dilaksanakan, Begini Harapan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Jika ingin mendaftar, datangi 4 kantor lembaga pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM,

Baca Juga: Relawan Kritik Habis-Habisan Program dan Janji Kampanye Ridwan Kamil

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

3. Kementerian/Lembaga,

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Link cek pendaftaran onlinenya bisa melalui depkop.go.id.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah