MEDIA PAKUAN - Terdapat kabar gembira untuk warga desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu cair Maret 2021.
Ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu ini, salah satunya terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
warga yang terdaftar sebagai KPM dan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa dapat BLT Dana Desa.
Baca Juga: Persib Milad Ke-88, Ini Harapan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial
Namun, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Meski Sibuk, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Tetap Berolahraga
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: