Warga yang Terdata di DTKS, Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Dasar Peraturannya

- 18 Maret 2021, 06:30 WIB
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.*
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.* //Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id.*/Kemensos.go.id

MEDIA PAKUAN - Bagi warga atau masyarakat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan dengan 12 tahapan penyaluran di tahun ini, kepada para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Total BLT Dana Desa yang akan didapat masyarakat yaitu sebesar Rp3,6 juta per tahun.

Baca Juga: Launching Kedai Kopi Roots Space, Surprise Bagi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

Perlu diketahui, mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Karawang Sebutkan 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x