Kemendes Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Hanya Kepada KPM yang Belum Pernah Dapat Bansos Lain

- 16 Maret 2021, 09:00 WIB
Penegakan disiplin protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di masa Pandemi COVID-19 diawasi aparat keamanan termasuk oleh Babinsa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Jembrana.
Penegakan disiplin protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di masa Pandemi COVID-19 diawasi aparat keamanan termasuk oleh Babinsa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Jembrana. /Dok Humas Kodim Jembrana

MEDIA PAKUAN - Kementerian Desa (Kemendes) akan menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun KPM tersebut yang akan menerima BLT Dana Desa, jangan pernah dapat Bantuan Sosial (Bansos) yang lain.

Jika sudah menerima program Bansos yang lain, otomatis peserta KPM akan gagal dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021

Selain itu, kalian juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Baca Juga: Rusia Minta Guru Agama ke Indonesia, Begini Ungkapan Budiman Sudjatmiko

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x