KPM yang Berdomisili di Desa Tempat Tinggal, Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes

- 17 Maret 2021, 05:30 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Desa tempat tinggalnya, bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Kementerian Desa (Kemendes) akan lebih tepat sasaran dalam menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa sudah dinanti-nanti oleh para KPM yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: DISISIR! KPK Geledah Kantor Bupati KBB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, Fikri: Termasuk Rumah Pribadi

KPM tersebut diharuskan terdata juga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Akan tetapi, bagi mereka yang sudah pernah mendapatkan bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: BERDUKA! Ni Luh Putu Sugianitri, Polwan Ajudan Soekarno Tutup Usia Akibat Kanker Darah dan Kista

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x