MEDIA PAKUAN - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Desa tempat tinggalnya, bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Kementerian Desa (Kemendes) akan lebih tepat sasaran dalam menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
BLT Dana Desa sudah dinanti-nanti oleh para KPM yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
KPM tersebut diharuskan terdata juga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Akan tetapi, bagi mereka yang sudah pernah mendapatkan bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Baca Juga: BERDUKA! Ni Luh Putu Sugianitri, Polwan Ajudan Soekarno Tutup Usia Akibat Kanker Darah dan Kista
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.