Kemendes Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Hanya Kepada KPM yang Belum Pernah Dapat Bansos Lain

- 16 Maret 2021, 09:00 WIB
Penegakan disiplin protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di masa Pandemi COVID-19 diawasi aparat keamanan termasuk oleh Babinsa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Jembrana.
Penegakan disiplin protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di masa Pandemi COVID-19 diawasi aparat keamanan termasuk oleh Babinsa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Jembrana. /Dok Humas Kodim Jembrana

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: J-Hope Kecewa, RM Kukuh Sebut BTS Tak Gagal Meski Tak Dapat Trofi GRAMMY Awards

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Posting Video Almarhum Orangtua, Wali Kota Bogor Tulis Pesan yang Mengharukan

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah