AWAS TERPERDAYA! Bukan Solusi Pinjaman Online Bisa Jadi Pilihan, Cari Modal Usaha Perhatikan Secara Seksama

- 15 Maret 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending. /ADE BAYU INDRA//

Pemberian pinjaman dengan tanpa agunan ini memberikan dukungan pendanaan terhadap UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. 

Kendati demikian, nasabah yang bank juga dapat melakukan pinjaman di perusahaan fintech. 

Selain memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha untuk memperoleh pendanaan, P2P lending juga memberi akses alternatif investasi bagi para investor.

Dengan akses layanan keuangan yang lebih luas, fintech diyakini dapat membantu program pemerintah dalam melaksanakan pemabngunan pelosok daerah.

Kegiatan ini telah dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepentingan konsumen agar bisa tetap terlindungi.

Dalam peraturan ini dijelaskan, setiap fintech P2P lending harus terdaftar dan memperoleh izin paling lambat dari OJK dan atau dari lembaga terkait lainnya.

Perusahaan fintech juga harus memiliki modal awal Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar jika telah mengajukan izin, sehingga perusahaan tidak bisa tidak sembarang melakukan bisnis fintech. 

Kendati fintech menyediakan layanan kemudahan, namun masyarakat harus tetap memerhatikan risiko dalam pemanfaatan layanan fintech ini.

Salah satu resikonya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik itu yang diakibatkan oleh penipuan, maupun penyalahgunaan transaksi yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah