Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca Juga: BTS Konfirmasi akan Tampil di GRAMMY Award 2021
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Baca Juga: Kemendes Cairkan Kembali BLT Dana Desa Pada Maret 2021, Cek Persyaratan Penerimanya Disini
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)